Istilah pinjam bendera adalah sebuah istilah yang tidak asing lagi di dalam dunia bisnis, terutama di dalam bisnis yang memerlukan proses tender atau lelang untuk mendapatkan ordernya. Istilah ini sama dengan “meminjam nama perusahaan”.
Fenomena ini terjadi karena dalam sebuah proses tender atau lelang pengerjaan akan selalu ada persyaratan minimum atau klasifikasi yang harus dimiliki sebelum bisa mengikuti prosesnya.
Sebagai contoh, untuk mendapatkan kesempatan mensuplai alat tulis ke lembaga pemerintahan, suplier haruslah berbentuk sebuah badan hukum, misalkan CV (Commanditaire Vennootschap) atau PT (Perusahaan Terbatas).
Si A memiliki sebuah toko atau usaha sebagai penyuplai alat perkantoran, tetapi badan usaha tokonya hanya UD (Usaha Dagang). Tentunya, secara persyaratan, ia tidak bisa mengikuti proses tender, lelang, atau penunjukkan langsung yang dilakukan. Klasifikasi perusahaannya tidak mencukupi.
Tetapi, ia kenal si B, yang memiliki sebuah CV Perdagangan Umum (misal) dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Lalu, si A mengontak si B dan kemudian mengadakan perjanjian untuk “Pinjam Bendera'” alias “Pinjam Nama Perusahaan”.
CV Perdagangan Umum milik si B lah yang kemudian maju dan mengikuti berbagai proses administrasi dan tender yang diadakan. Tetapi, semua pengerjaannya dilakukan sebenarnya oleh si A.
Ketika, CV Perdagangan Umum mendapatkan job order yang dimaksud pun, si A dengan toko bukunyalah yang sebenarnya melakukan semua pekerjaan yang didapat. Si B, sering tidak melakukan apa-apa selain menerima pembayaran dan menangani proses administrasi secara hukum. Tidak jarang hal ini pun kerap dilakukan oleh si A dan si B hanya tahu beres saja.
Untuk si A ia untung karena mendapatkan order dan bisa menjual produknya. Si B pun untung karena akan ada perjanjian tentang besaran komisi yang diterimanya karena nama perusahaannya lah yang dipakai.
Sama-sama untung.
Tetapi, “Pinjam Bendera” juga ada resikonya.
Bila si A ternyata tidak mampu memenuhi target dan deadline yang ditetapkan oleh si pemberi order, maka CV Perdagangan Umum milik si B yang kena getahnya. Perusahaan ini bisa saja masuk dalam blacklist atau daftar hitam si pemberi tender.
Begitupun sebaliknya, kalau ternyata si B ternyata tidak membayar si A, maka si A tidak bisa menuntut pembayaran kepada pemberi order karena secara formal, pemberi order tidak “kenal” si A. Yang dia tahu adalah si B dengan CV Perdagangan Umum miliknya.
Itulah arti dari istilah Pinjam Bendera dalam dunia bisnis.