Di dunia wirausaha, kerap kita mendengar istilah atau singkatan UMKM. Apa sih sebenarnya pengertian UMKM? Kriterianya apa? Klasifikasinya bagaimana?
Untuk menjelaskan istilah ini, sebaiknya kita mengacu pada UU RI No 20 Tahun 2008 mengenai UMKM. Ya, di Indonesia sudah ada peraturan perundang-undangan yang menjelaskan mengenai batasan dan juga penjelasan mengenai apa itu UMKM.
Pengertian UMKM
UMKM sendiri adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kata Mikro, Kecil, dan Menengah dalam UU tersebut disebutkan sebagai berikut :
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Itulah pengertian UMKM.
Kriteria UMKM
Kriteria dan batasan dari UMKM ditentukan berdasarkan pada besar modal , aset, dan omset yang dipergunakan untuk menjalankan usaha.
URAIAN | KRITERIA | ||
---|---|---|---|
ASSET | OMZET | ||
1 | USAHA MIKRO | Maks. 50 Juta | Maks. 300 Juta |
2 | USAHA KECIL | > 50 Juta – 500 Juta | > 300 Juta – 2,5 Miliar |
3 | USAHA MENENGAH | > 500 Juta – 10 Miliar | > 2,5 Miliar – 50 Milia |
Klasifikasi UMKM
- Livelihood Activities, pada dasarnya adalah UMKM yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau mencari nafkah. Usaha seperti warung, bengkel sepeda motor, dan banyak lagi usaha rumahan masuk dalam kategori ini
- Micro Enterprise, merupakan jenis UMKM yang memiliki sifat pengrajin dan memproduksi sesuatu tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan dan belum memahami berbagai sistem manajemen bisnis serta biasanya masih tergantung pada pihak lain untuk memasarkan barangnya
- Small Dynamic Enterprise, merupakan UMKM sudah memiliki kemampuan wirausaha yang lebih baik. Jenis yang satu ini sudah memiliki manajemen yang lebih baik dan mampu mengerjakan serta menjual produknya baik di dalam atau luar negeri
- Fast Moving Enterprise, merupakam UMKM yang bisa dikata sudah menjadi perusahaan yang lumayan besar dan mampu memanaje segala sesuatunya sendiri dan sedang mengarah menjadi perusahaan besar.
Itulah pengertian, kriteria, dan klasifikasi UMKM.
Semoga bermanfaat.